Tanggal 15 Maret 2013 habis sudah masa berlaku sertifikat AK3U saya. Opss.. Masih ada yang belum tau apa itu AK3U yah, AK3U itu singkatan dari Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Umum. Tugasnya mengawasi dan memberik Rekomendasi Praktek K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) diPerusahaannya bekerja. Seperti wakil dari DEPNAKERTRANS R.I lah, tapi diangkat dari masing-masing perusahaan.Sekarang ini sebuah perusahaan diwajibkan memiliki orang yang sertify minimal AK3U.
Well, harus segera diperpanjang neh Sertifikat. Setelah konfirmasi dengan siboss bahwa sertifikat sudah expire, Siboss OK. Kira-kira syarat-syaratnya apa untuk memperpanjang sertifikat tersebut? Mau kontak rekan-rekan seangkatan AK3U dulu, kontaknya dah pada hilang hmm.. Akhirnya saya tanya ke Bg Yoss, HES Coordinator CV. Squatt. Bg Yoss bilang: syaratnya lampirkan kegiatan K3 yang dilakukan diLingkungan perusahaan, Sertifikat asli.
Kemudian saya berangkat ke Kekantor Disnaker Pekanbaru yang berada Jln. Pepaya, disana saya bertemu dengan Ibu Ami sebagai pengawas P2K3 (Panitia Pengawas K3). Setelah saya serahkan semua laporan K3 sebagai syarat untuk perpanjangan sertifikat AK3U. Tapi ternyata masih ada yang kurang dari Syarat tersebut, terpaksa deh saya harus melengkapi lagi. Berikut List syarat-syarat untuk memperpanjang Sertifikat AK3U, mungkin berguna untuk anda:
- Surat permohonan dari perusahaan mengajukan perpanjangan Sertifikat AK3U ditujukan ke Kepala
Disnaker setempat.
- Laporan Kegiatan K3 diLingkungan Perusahaan : (Lampiran dari Perusahaan tempatku bekerja PT.
Visiontech Indograha)
+ copy Strukur Organisasi K3, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi (diTanda tangani oleh Direktur)
+ copy komitment manajement terhadap K3L (ditanda tangani oleh Direktur)
+ copy program Inspection & Audit (ditanda tangani oleh direktur)
+ copy Lampiran Inspection 7 Audit yang dilakukan (PPE, Vehicle inspection, dll)
+ copy Training List + Sertifikat2
+ Lampiran yang lain yang berhubungan dengan Kegiatan K3 diLingkunan Perusahaan jika ada
- Lampiran Sertifikat AK3U yang asli
- Lampiran Kartu Tanda Kewenangan AK3 yang asli
- Pas Photo 2x3=3, 3x4=3, 4x6=3
Untuk Biaya Rp. 1.500.000 (info dari yang menguruskan perpanjangan sertifikat AK3U dari Disnaker Pekanbaru). Lama pengurusan sertifikat sekitar 1 Bulan, karena sertifikat diproses di Depnakertrans pusat.
Oh yah setelah selesai melakukan pengurusan jangan lupa meminta surat keterangan dari Disnaker bahwa Sertifikat AK3U sedang diperpanjang.
Semoga membantu bagi yang akan memperpanjang Sertifikat AK3Unya. Terima Kasih :)
4 Comments
Mas Doni, syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi jika perusahaan saya ingin mengajukan penunjukan terhadap karyawan baru yang memiliki sertifikat AK3U untuk ditetapkan menjadi pengawas AK3U di perusahaan saya? Terima Kasih.
ReplyDeleteHi Veguitarian,
ReplyDeleteSyaratnya adalah sicalon karyawan harus meminta surat dari perusahaan dimana dia terdaftar sebagai sertifikat AK3U, dalam artian surat dari perusahaan yang men-Traininingkan siCalon Karyawan. Surat itu menyatakan bahwa sicalon karyawan memindahkan sertifikat ahli K3Unya keperusahaan saudara. Jadi nanti surat itu yang akan digunakan untuk merubah sertifikat AK3U ke Disnakernya. Karena jika sicalon karyawan langsung menjadi AK3U perusahaan saudara, itu dianggap pindah perusahaan dan AK3Unya batal/gugur.
Demikian, semoga membantu.
Terima kasih,
Doni
mas.. boleh tau pelatihan AK3U di pekanbaru dimana ? terima kasih
ReplyDeleteKayaknya kenal nih ama TS
ReplyDelete